6️⃣ Pelaksanaan Kegiatan Pada Pusat Perbelanjaan /Mall/Pusat Perdagangan
✔️ Pembatasan Jam Operasional sampai Pukul 20.00 Wib
✔️ Pembatasa. Kapasitas Pengunjung sebesaar 50 % dengan penerapan Prokes Lebih Ketat.
7️⃣ Pelaksanaan Kontruksi dapat Beroperasi 100% dengan penerapan Prokes Ketat
8️⃣ Tempat Ibadah serta tempat lainya yg di fungsikan sebagai tempat Ibadah dapat mengadakan Peribadatan Keagamaan dengan Pengaturan Kapasitas Maksimasl 25% dan Maksimal 50 % dan Mengoptimalkan pelaksanaan Ibadah di rumah.
9️⃣ Pelaksanaan Kegiatan di Area Publik (fasilitas Umum,Taman Umum,Tempat Wisata Umum atau Area Publik lainya DI TUTUP UNTUK SEMENTARA WAKTU
1️⃣0️⃣ Kegiatan olah Raga /Pertandingan olah Raga DI PERBOLEHKAN.
✔️ Diselenggarakan Pemerintah tanpa penonton atau sporter dengan penerapan Prokes Ketat.
✔️ Olah Raga mandiri/Individual dengan Penerapan Prokes Ketat.
1️⃣1️⃣ GIAT RESEPSI PERNIKAHAN /HAJARAN PALING BANYAK 25 % dari kapasitas dan Tifak ada Hidangan
1️⃣2️⃣ Pelaksanaan Rapat,Seminardan pertemuan yang dapat Menimbulkan keramaian dan Kerumunan DITUTUP UNTUK SEMENTARA WAKTU Sampai wilayah tersebut dinyatakan aman oleh Pemerintah.






