Hukum & Kriminal

Intelkam Polres Aceh Tenggara Gagalkan Pengiriman 50,7 Kg Ganja

5
×

Intelkam Polres Aceh Tenggara Gagalkan Pengiriman 50,7 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini

Petugas melakukan penyamaran dan pengintaian di jalur yang dilalui kendaraan. Mobil yang dicurigai kemudian dihentikan saat melintas di Jembatan Desa Kati Maju.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menginterogasi dua tersangka yang diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram, Selasa (27/1/2026). (kedannews.co.id/ist)

ACEH TENGGARA, kedannews.co.id โ€” Aparat Kepolisian Resor Aceh Tenggara menangkap dua pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram. Kedua pelaku berinisial PP (37) dan SS (23), warga Kecamatan Babul Makmur, diamankan saat melintas menggunakan mobil di wilayah setempat.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan, penangkapan dilakukan oleh personel Operasional Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Iptu Zakaria, Selasa (27/1/2026).

โ€œPenangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Kedua pelaku membawa ganja menggunakan mobil L300 warna putih,โ€ kata Yulhendri.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua goni besar berisi ganja kering. Satu goni berisi 12 bal ganja dengan berat 26,7 kilogram, sementara satu goni lainnya berisi 11 bal ganja seberat 24 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler serta satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI.

Berawal dari Informasi Warga

Yulhendri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 11.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyamaran dan pengintaian di jalur yang dilalui kendaraan. Mobil yang dicurigai kemudian dihentikan saat melintas di Jembatan Desa Kati Maju.

โ€œHasil penggeledahan menemukan ganja kering yang disimpan dalam karung,โ€ ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi PP mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial AP, yang disebut berasal dari Kute Muara Situlen. PP mengaku dijanjikan upah sebesar Rp150 ribu per kilogram ganja yang diangkut.

Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.