Dalam kesempatan yang sama Pj. Kepala desa Sei Nahodaris, Asman saat dikonfirmasi melalui Whatsapp menyampaikan, tidak mengetahui sama sekali terkait masuknya beberapa perangkat desa kedalam daftar penerima bansos masyarakat miskin itu dan akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Saya akan mengundang seluruh penerima bantuan dan pendamping PKH dan koordinator kecamatan untuk melakukan musyawarah terkait hal tersebut,” katanya.
Lanjut Asman juga menambahkan, sudah melayangkan surat undangan dengan No.006/880/Pem/2022 kepada beberapa pihak untuk membahas hal tersebut informasi yang diberikan wartawan.
“Kita sudah melayangkan surat undangan kepada Camat panai tengah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD, TKSK Kecamatan panai tengah, Pendamping PKH, Perangkat desa, Ketua/anggota kelompok KPM, untuk musyawarah terkait masuknya beberapa perangkat desa kedalam daftar penerima bansos”, lanjut Asman.
Program bantuan sosial sejatinya diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu sesuai undang-undang No 13 Tahun 2011. Pada pasal 1 dijelaskan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya atau keluarganya.
Penulis: Wiwi Malpino
Editor: Cut Riri