MEDAN, kedannews.co.id – Isu mengenai dugaan kelengkapan dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan milik anggota DPRD Kota Medan, Hj. Romauli Silalahi, masih menjadi perhatian publik. Untuk menelusuri informasi tersebut, wartawan mendatangi Kantor Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (10/3/2026).
Namun saat tiba di kantor kelurahan, wartawan tidak dapat bertemu dengan lurah karena sedang mengikuti rapat di Kantor Camat Medan Marelan. Petugas di kantor kelurahan kemudian menyarankan agar wartawan langsung menuju kantor kecamatan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Menindaklanjuti saran tersebut, wartawan kemudian mendatangi Kantor Camat Medan Marelan untuk melakukan konfirmasi terkait dokumen lingkungan yang diduga berkaitan dengan operasional praktik bidan milik Romauli Silalahi.
Sesampainya di kantor camat, wartawan menyampaikan maksud kedatangan kepada petugas penerima tamu untuk bertemu dengan Camat Medan Marelan guna menanyakan terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun petugas menyampaikan bahwa camat tidak berada di tempat dan mengarahkan wartawan ke bagian umum.
Di ruang bagian umum Kantor Camat Medan Marelan, wartawan kembali menyampaikan maksud kedatangannya untuk menanyakan apakah terdapat dokumen izin lingkungan atau surat persetujuan warga yang berkaitan dengan operasional praktik bidan tersebut.
Pihak bagian umum kemudian mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Medan Marelan, Bobby Hutasoit. Karena yang bersangkutan tidak berada di kantor, petugas bagian umum menghubunginya melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan melalui telepon yang difasilitasi oleh pihak kantor kecamatan tersebut, wartawan menanyakan apakah pihak kecamatan pernah mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan terkait dokumen lingkungan operasional praktik bidan milik Romauli Silalahi.
“Terkait AMDAL praktik bidan Romauli, kira-kira adakah dikeluarkan izin AMDAL-nya atau surat tidak keberatan dari warga yang disetujui kecamatan?” tanya wartawan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bobby Hutasoit menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin lingkungan tersebut.
“Tidak, Bang. Tidak, Bang. Kami tidak melakukan rekomendasi terkait izin itu. Itu ke dinas terkait,” ujar Bobby Hutasoit melalui sambungan telepon.
Wartawan kemudian kembali menanyakan apakah hingga saat ini pihak kelurahan atau kecamatan pernah menerbitkan surat tidak keberatan dari warga atas operasional praktik bidan tersebut.
“Sejauh ini orang kelurahan atau Kecamatan Medan Marelan tidak pernah mengeluarkan surat tidak keberatan atas operasional praktik bidan Romauli Silalahi?” tanya wartawan.
Bobby Hutasoit kembali menjawab bahwa pihak kecamatan belum pernah mengeluarkan dokumen tersebut.
“Tidak pernah, Bang. Tidak pernah, Bang. Tapi nanti saya cek lagi sama lurahnya,” katanya.
Dalam percakapan tersebut, Bobby Hutasoit juga menyampaikan bahwa saat itu dirinya sedang berada di lapangan bersama Lurah Rengas Pulau untuk melakukan pengecekan alat berat jenis beko.
Setelah percakapan telepon tersebut, pihak bagian umum memberikan nomor kontak Bobby Hutasoit kepada wartawan untuk keperluan konfirmasi lanjutan. Namun ketika nomor tersebut dihubungi, telepon diangkat oleh seseorang yang mengaku sebagai asisten rumah tangga dan menyampaikan bahwa Bobby Hutasoit sedang tidak berada di rumah.
Upaya Konfirmasi Sebelumnya
Sebelumnya, isu mengenai dugaan kelengkapan dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan milik Romauli Silalahi mulai menjadi perhatian masyarakat. Untuk memperoleh klarifikasi langsung, tim wartawan mendatangi lokasi praktik bidan yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Kedatangan wartawan bertujuan melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan tersebut.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa praktik bidan tersebut diduga belum memiliki dokumen lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula sorotan terhadap sebuah bangunan rumah bertingkat yang berdiri tepat di depan praktik bidan tersebut. Bangunan tersebut disebut-sebut diduga belum dilengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun saat tim wartawan tiba di lokasi praktik bidan di Jalan Sepakat, mereka hanya bertemu dengan sejumlah pekerja medis yang sedang bertugas. Ketika diminta untuk bertemu langsung dengan pemilik praktik, para pekerja menyampaikan bahwa Romauli Silalahi tidak berada di tempat.
Salah seorang pekerja praktik bidan tersebut mengatakan bahwa Romauli Silalahi tidak selalu berada di lokasi praktik.
“Ibu itu nggak ada, karena rumah ibu kan nggak di sini. Kami juga nggak nampak,” ujar salah seorang pekerja kepada wartawan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai jadwal kehadiran Romauli Silalahi, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kami nggak tahu, Bu. Kadang di sini, kadang nggak di sini. Nggak menetap ibu itu,” katanya.
Pekerja tersebut kemudian menyarankan agar wartawan mendatangi lokasi praktik bidan lainnya yang disebut sebagai klinik utama milik Romauli Silalahi yang berada di Jalan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Menurut penjelasan pekerja tersebut, seluruh aktivitas pelayanan yang dilakukan di praktik bidan tersebut berada di bawah tanggung jawab Romauli Silalahi.
“Yang bertanggung jawab ibu Romauli Silalahi. Klinik utamanya yang di Jalan Payah Pasir, kami semua laporan ke ibu Romauli,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, wartawan juga menanyakan mengenai sistem pengelolaan limbah medis dari praktik bidan tersebut. Namun pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai mekanisme pengelolaannya.
Hal serupa juga terjadi saat wartawan menanyakan sistem pembuangan air dari proses pelayanan medis, termasuk layanan persalinan.
“Kami ada wastafelnya, cuma dialirkan ke mana kami nggak tahu,” ungkap pekerja tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik bidan tersebut berada di kawasan permukiman yang cukup padat penduduk. Di sekitar lokasi juga terlihat sebuah bangunan rumah bertingkat yang berdiri tepat di depan praktik bidan yang diduga merupakan milik Romauli Silalahi.
Keberadaan bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sebagian masyarakat terkait kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengingat lokasinya berada di kawasan permukiman yang cukup padat.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, tim wartawan kemudian mendatangi lokasi praktik bidan utama yang berada di Jalan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Namun upaya tersebut juga belum membuahkan hasil karena Romauli Silalahi tidak berada di tempat.
Ketika wartawan meminta agar pihak klinik menghubungi Romauli Silalahi untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang, para pekerja menyatakan tidak berani melakukan panggilan telepon kepada yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, Romauli Silalahi belum memberikan keterangan resmi atas upaya konfirmasi wartawan terkait isu dugaan kelengkapan dokumen lingkungan maupun perizinan bangunan tersebut, Senin malam (9/3/2026).
Redaksi kedannews.co.id menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.












