Tulungagung, kedannews.co.id – Kebijakan BPJS Kesehatan yang menghapus sistem kelas iuran 1, 2, dan 3 mulai 1 Juli 2025 memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari ancaman gagal bayar hingga penurunan kualitas layanan kesehatan.
Polemik itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Kebijakan BPJS Kesehatan: Polemik dan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat” yang digelar komunitas NGAJI NGOPI pada Kamis, (5/02/2026), pukul 20.00 WIB hingga selesai, di Ngaji Ngopi Cafe & Resto, Kepatihan, Tulungagung. Diskusi terbuka tersebut menghadirkan lintas pemangku kepentingan di sektor kesehatan dan sosial.
Sejumlah narasumber hadir dan menyampaikan pandangan kritis, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Dr. Desi Lusiana Wardhani, SKM, M.Kes, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Fitriyah Kusumawati, Direktur RSUD dr Karneni Campurdarat Dr. Rio Ardona, MMRS, Dosen UBHI Tulungagung Andreas Djatmiko, S.H., M.H, Anggota DPRD Tulungagung Fraksi PDI Perjuangan Dio Jordy Alvian, S.I.Kom, Wadir Pelayanan RSUD dr Iskak dr. Moch Ravi Tanwirul Afkara, M.MRS, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Reni Prasetiawati Ika Septiwulan.












