MEDAN, kedannews.co.id β DPRD Kota Medan menyiapkan perubahan besar terhadap regulasi kesehatan daerah menyusul berlakunya Undang-Undang Kesehatan terbaru. Perubahan tersebut dinilai tidak cukup dilakukan dengan merevisi sejumlah pasal, tetapi akan diarahkan pada pencabutan perda lama dan pembentukan perda baru.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan hampir seluruh substansi dalam perda kesehatan sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi kesehatan nasional.
βPerda yang akan kita ubah ini, hampir 90 persen itu wajib harus dirubah isinya dikarenakan memang sudah ada undang-undang sistem kesehatan yang terbaru,β ujar Bahrumsyah kepada wartawan seusai Rapat Paripurna Propemperda Kota Medan Tahun 2026, Selasa (18/8/2026).
Bukan Sekadar Revisi Pasal
Bahrumsyah menjelaskan, pembaruan regulasi tidak lagi sebatas mengubah beberapa ketentuan dalam perda lama. DPRD Medan akan mencabut regulasi tersebut dan menyusun perda baru yang disesuaikan dengan ketentuan kesehatan nasional.
Konsekuensi dari perubahan tersebut juga berdampak pada proses pembahasan Propemperda. Sekretariat DPRD Medan perlu kembali membacakan keseluruhan program setelah usulan yang semula berupa perubahan sistem kesehatan kota berkembang menjadi pembentukan regulasi baru.
Menurut Bahrumsyah, langkah tersebut diperlukan agar aturan kesehatan di tingkat kota memiliki landasan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat saat ini.












