Medan, kedannews.com – Mengejutkan, adik kandung mantan Bupati Batu Bara (2018-2023) Zahir, Fa ditahan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Fa diduga terlibat kasus suap dan kecurangan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.
Setelah melakukan pemeriksaan pada Rabu (21/2), selanjutnya penyidik menahan Faisal sejak Kamis (22/2).
“Setelah pemeriksaan tanggal 21, tanggal 22 hari ini dilanjutkan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (22/2).
Ia menjelaskan, Fa menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam seleksi PPPK Batubara. Uang diterima dari dua orang, yakni Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara AH dan Kepala BKPSDM Batubara MD.
AH dan MD memberikan uang kepada Fa pada akhir 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK. “Uang sudah disita sebagai barang bukti,” sebut Hadi.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga pejabat Pemkab Batu Bara sebagai tersangka kasus itu, yakni Kadis Pendidikan AH, Sekretaris Dinas Pendidikan DT dan Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan RZ.