Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara Tukang Servis CCTV Pembunuh IRT di Medan

11
×

Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara Tukang Servis CCTV Pembunuh IRT di Medan

Sebarkan artikel ini

Perselisihan Soal Upah Berujung Pembunuhan Sadis Disertai Perampokan, Jaksa Menilai Terdakwa Bertindak Keji Demi Menutupi Kejahatan Lain

Riswan Lubis ketika mendengarkan tuntutan dari JPU di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/1/2026). (kedannews.co.id/ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Medan memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Riswan Lubis alias Iwan (41) dengan pidana penjara selama 20 tahun atas perbuatannya yang dinilai sangat brutal dan terencana.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/1/2026). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan terdakwa merupakan pembunuhan yang dilakukan untuk mempermudah dan menutupi kejahatan lain, yakni perampokan,” ujar JPU AP Frianto Naibaho di hadapan majelis hakim.

Dalam uraian jaksa, peristiwa tragis itu terjadi pada 19 Juli 2025 di rumah korban, Amima Agama, yang berlokasi di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu, Riswan datang sebagai teknisi untuk memperbaiki perangkat DVR CCTV atas permintaan korban.

Namun, pekerjaan tersebut belum tuntas ketika terdakwa menagih upah sebesar Rp3 juta. Korban menolak membayar karena sistem CCTV belum berfungsi. Penolakan itulah yang memicu emosi terdakwa hingga berujung pada tindakan kekerasan mematikan.

Jaksa memaparkan, terdakwa kemudian mengancam korban menggunakan pisau cutter, memiting tubuh korban, membekap mulutnya, lalu menggorok leher korban hingga tak berdaya dan meninggal dunia di tempat.

Tidak berhenti di situ, terdakwa selanjutnya menggeledah rumah korban dan mengambil sejumlah harta berharga, di antaranya uang dolar Amerika Serikat, perhiasan emas, serta tiga unit telepon genggam. Setelah itu, terdakwa melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi tewas.

Dalam pelariannya, Riswan diketahui menjual perhiasan milik korban dengan total nilai sekitar Rp27,7 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang sekaligus membiayai pelariannya ke beberapa daerah.

Aksi pelarian itu berakhir empat hari kemudian. Pada 23 Juli 2025, tim Polrestabes Medan berhasil menangkap terdakwa di wilayah Batang Toru.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Kasus ini menyita perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana konflik kecil soal pembayaran jasa dapat berujung pada tindak pidana berat yang merenggut nyawa, sekaligus menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.