Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Jampidum Pastikan Tersangka Ferdy Sambo dkk Tak Dapat Perlakuan Khusus 

4
×

Jampidum Pastikan Tersangka Ferdy Sambo dkk Tak Dapat Perlakuan Khusus 

Sebarkan artikel ini

Fadil juga berpesan kepada para jaksa agar pikiran jangan terganggu oleh hal-hal di luar penegakan hukum.

Tak lupa, Fadil juga menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator. 

“Nanti pengadilan yang melihat bagaimana Tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status Tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum,” pungkasnya.

Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 04 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *