LANGKAT, kedannews.co.id β Jajaran Polsek Salapian, Polres Langkat, kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun Pematang Sentang, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Informasi tersebut disampaikan kembali pada Minggu (23/11/2025).
Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Warga juga melaporkan adanya seorang pria berinisial AM (25) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.
βMendapat laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi untuk melakukan pengintaian. Dari luar rumah, anggota melihat seorang laki-laki sedang duduk dan diduga mengonsumsi narkotika,β ujar Kapolsek.
Petugas kemudian melakukan penyergapan. Saat hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri. Namun, dengan sigap personel Polsek Tanjung Pura berhasil menangkap AM tanpa perlawanan berarti.












