Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,21 gram, serta dua buah mancis warna biru.
“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa AM, warga Desa Pantai Cermin, saat ini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami terus mengimbau warga agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas Iptu Mimpin Ginting.
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Salapian atas pengungkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang kepada para pelaku yang mencoba merusak masa depan bangsa,” tegas Kapolres.












