Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

7
×

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

JAKARTA, kedannews.com Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan terhadap Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).

Kuntadi menjelaskan bahwa peningkatan status hukum Plate dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” jelas Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun.

“Sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami sampaikan beberapa hari terdahulu, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp 8,32 triliun,” imbuh dia.

Diketahui, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali pada pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *