Sementara itu Dedek Sumarna menyesalkan oknum pengadilan dan Polrestabes diduga memperkeruh suasana penegakan hukum dan menghimbau agar eksekusi yang akan dilaksanakan 24 Agustus 2024 segera dibatalkan dan mengusut dugaan keterlibatan oknum tersebut. “Kita minta usut, demi penegakan hukum,” katanya
Nicodemus dan Sedekah Sumarna berjanji akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi jika juru sita PN Medan tetap melaksanakan eksekusi
Menyahuti itu,Humas PN Medan Soniadi menyambut baik aspirasi massa itu.Namun dia berharap massa menyerahkan laporan atau bukti tertulis agar bisa disampaikan kepada Ketua PN Medan,” ujar juru bicara PN Medan tersebut
Akhirnya massa menyerahkan satu bundel bukti tentang sengketa tanah di Jalan Kuda kepada Humas PN Medan.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri