Opini & Wawancara

Judi Online Menjadi Alat Bandar Menguras Uang Pemain

3
×

Judi Online Menjadi Alat Bandar Menguras Uang Pemain

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi judi online. (foto: Shutterstock)

Di samping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sendiri telah memberikan penanganan serius terhadap situs judi online di Indonesia.

“Semua yang berkaitan situs online langsung ditangani oleh Kemkominfo, oleh karena itu kami membutuhkan bantuan dari Kemensos dalam menentukan situs permainan atau ketangkasan yang sudah tergolong judi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Ashwin Sasongko di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Selasa (10/7), (dikutip dari laman kominfo.go.id).

Jika dikaitkan situasi ekonomi hari ini yang dilampirkan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia tahun 2023, dikatakan tidak sejalan dengan pendapatan masyarakat Indonesia yang terdapat pengangguran sebanyak  5.208.623 laki-laki, dan 3.217.308 perempuan Indonesia (dilansir dari BPS Indonesia Hal. 150, Population and Employment, tabel 3.2.3)

Belum lagi menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia berdasarkan tulisan Cindy Mutya Annur di laman databoks.katadata.co.id, Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia. Menurut laporan We Are Social, terdapat 204,7 juta pengguna internet di Tanah Air per Januari 2022.

Dari perbandingan data total pengangguran 8,4 juta ini cukup terbilang sedikit dibanding dengan 204,7 juta pengguna internet.

Memang angka pengangguran tidak cukup besar jika berbanding dengan pengguna internet.

Yang menjadi perhatian bagi semua pihak, “Apakah 8,4 juta termasuk pemain judi online?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *