Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas Dicopot, Pemeriksaan di Kejagung Masih Berjalan

0
×

Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas Dicopot, Pemeriksaan di Kejagung Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini

Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 11 Februari 2026.

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). (kedannews.co.id/dok)

Medan, kedannews.co.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mencopot dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Provinsi Sumatera Utara, masing-masing Revanda Sitepu dari jabatan Kajari Deli Serdang dan Soemarlin Halomoan Ritonga dari posisi Kajari Padang Lawas. Pencopotan tersebut dilakukan menyusul proses pemeriksaan yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kejaksaan Agung menunjuk Sapta Putra sebagai Kajari Deli Serdang dan Hasbi Kurniawan sebagai Kajari Padang Lawas. Penunjukan keduanya telah ditetapkan melalui keputusan resmi Jaksa Agung.

Sapta Putra sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, sementara Hasbi Kurniawan merupakan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelum dipercaya memimpin Kejari Padang Lawas.

Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 11 Februari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan telah ditunjuknya dua kajari baru di wilayah tersebut. Ia menyebutkan, Revanda Sitepu dan Soemarlin Ritonga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

β€œBenar, sudah ada penggantinya. Penunjukan sudah ada surat keputusan dari Kejagung, namun untuk pelantikan masih menunggu,” kata Rizaldi, Rabu (11/2/2026).

Rizaldi belum merinci secara resmi materi pemeriksaan terhadap kedua mantan kajari tersebut. Namun, informasi yang berkembang menyebutkan Revanda Sitepu diperiksa terkait dugaan penanganan perkara korupsi Bandara Internasional Kualanamu. Sementara Soemarlin Ritonga dikaitkan dengan dugaan pengutipan dana desa kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.

Sebelumnya, Revanda Sitepu bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian, dipanggil Kejaksaan Agung pada Senin (26/1/2026). Adapun Soemarlin Ritonga dipanggil bersama dua bawahannya, yakni Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu dan seorang staf tata usaha intelijen Kejari Padang Lawas pada Kamis (22/1/2026).

Hingga saat ini, Kejaksaan belum menyampaikan hasil akhir dari pemeriksaan tersebut. Namun dipastikan proses klarifikasi dan pendalaman masih terus berlangsung di tingkat pusat.