Politik & Pemerintahan

Kajari Sergai : Dugaan Korupsi Dana Hibah 36,5 M Di KPU Sergai Belum Ada Ditetapkan Sebagai Tersangka

1
×

Kajari Sergai : Dugaan Korupsi Dana Hibah 36,5 M Di KPU Sergai Belum Ada Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tim Kejari Sergai Saat Adakan Temu Pers terkait Dugaan Penyelewengan  Dana Hibah Di KPU Sergai.

Serdang Bedagai, kedannews.com – Tentang Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 36,5 Milyar Di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Sergai belum ada ditetapkan sebagai tersangka seperti yang dipaparkan oleh Kajari Sergai Donny  Haryono Setyawan sembari menyebutkan akan kita usut terus 
secepatnya mungkin agar kasus tersebut bisa diselesaikan, 

” Dan kita targetkan secepat mungkin penyidikan dugaan  korupsi Dana Hibah di KPU Sergai tersebut ” sebut Donny Kamis (22/7/2021) saat dikonfirmasi oleh awak media.

Kajari Sergai juga menyebutkan bahwa di dalam penyidikan ini, pihak Kejari Sergai  sedang mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya, dari mulai keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat keterangan tersangka. 

“Kita mengumpulkan barang bukti, agar supaya perkara jangan bebas di pengadilan, proses ini masih terus berjalan,” kata Kajari Sergai.

Ketika ditanyakan siapa-siapa saja  yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Kajari Sergai menjelaskan, akan melihat dulu fakta hukumnya seperti apa, perbuatan materilnya seperti apa, dan alat buktinya seperti apa. 

“Kalau ada kerugian negara, serta  perbuatan melawan hukum, dan siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum ini, siapa yang melakukannya dan siapa kebijakannya, dan kalau kita sudah mengumpulkan alat bukti yang komprehensif serta menjurus kepada fakta-fakta,  kita baru bisa menetapkan sebagai  tersangka,” sebut Donny Haryono Setiawan.

Dan terkait penggunaan dana hibah tersebut  Kajari Sergai menambahkan, sifatnya komplek, sehingga beliau tidak bisa menyebutkannya sekarang, maka dari itu Pihak Kejari Sergai masih terus melakukan pendalaman penyidikan dalam kasus Dana  Hibah sebesar Rp. 36,5 tersebut. 

“Siapapun yang bertanggungjawab, tentu akan kita minta pertanggungjawabannya, kita tidak bisa sebutkan satu persatu, karena proses hukum masih berjalan. Ini adalah juridis, tidak ada unsur politik,” pungkas Kajari Sergai.

Elon Unedo Pinondang Pasaribu selaku  Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menjelaskan : ” Hingga  saat ini pihak Kejari Sergai  masih terus  mendalami dari penerima hibahnya, karena memang penggunaan dananya di internal KPU sendiri “, ungkap Kasi Pidsus.

https://youtu.be/X0SZImIbqO0

Beliau juga mengatakan bahwa prosesnya masih terus berjalan dan diharapkan penyidikan agar  cepat rampung serta terus ditingkatkan ke penyelidikan, dan kami terus memacu agar segera menuntaskan penyidikan ini, karena cukup banyak sekali yang harus kitabuka, bukan  hanya satu kegiatan saja, karena Dananya cukup besar dan mempunyai masing – masing Pos dan tidak gampang menyelesaikannya, karena satu ruangan pintu bisa beberapa kegiatan, tutup Elon Unedo Pinondang. (Dips)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *