Serdang Bedagai, kedannews.com – Tentang Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 36,5 Milyar Di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai belum ada ditetapkan sebagai tersangka seperti yang dipaparkan oleh Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan sembari menyebutkan akan kita usut terusÂ
secepatnya mungkin agar kasus tersebut bisa diselesaikan,Â
” Dan kita targetkan secepat mungkin penyidikan dugaan korupsi Dana Hibah di KPU Sergai tersebut ” sebut Donny Kamis (22/7/2021) saat dikonfirmasi oleh awak media.
Kajari Sergai juga menyebutkan bahwa di dalam penyidikan ini, pihak Kejari Sergai sedang mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya, dari mulai keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat keterangan tersangka.
“Kita mengumpulkan barang bukti, agar supaya perkara jangan bebas di pengadilan, proses ini masih terus berjalan,” kata Kajari Sergai.
Ketika ditanyakan siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Kajari Sergai menjelaskan, akan melihat dulu fakta hukumnya seperti apa, perbuatan materilnya seperti apa, dan alat buktinya seperti apa.












