“Kalau ada kerugian negara, serta perbuatan melawan hukum, dan siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum ini, siapa yang melakukannya dan siapa kebijakannya, dan kalau kita sudah mengumpulkan alat bukti yang komprehensif serta menjurus kepada fakta-fakta, kita baru bisa menetapkan sebagai tersangka,” sebut Donny Haryono Setiawan.
Dan terkait penggunaan dana hibah tersebut Kajari Sergai menambahkan, sifatnya komplek, sehingga beliau tidak bisa menyebutkannya sekarang, maka dari itu Pihak Kejari Sergai masih terus melakukan pendalaman penyidikan dalam kasus Dana Hibah sebesar Rp. 36,5 tersebut.
“Siapapun yang bertanggungjawab, tentu akan kita minta pertanggungjawabannya, kita tidak bisa sebutkan satu persatu, karena proses hukum masih berjalan. Ini adalah juridis, tidak ada unsur politik,” pungkas Kajari Sergai.
Elon Unedo Pinondang Pasaribu selaku Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menjelaskan : ” Hingga saat ini pihak Kejari Sergai masih terus mendalami dari penerima hibahnya, karena memang penggunaan dananya di internal KPU sendiri “, ungkap Kasi Pidsus.












