Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Kajari Sergai : Dugaan Korupsi Dana Hibah 36,5 M Di KPU Sergai Belum Ada Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Kajari Sergai : Dugaan Korupsi Dana Hibah 36,5 M Di KPU Sergai Belum Ada Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tim Kejari Sergai Saat Adakan Temu Pers terkait Dugaan Penyelewengan  Dana Hibah Di KPU Sergai.

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Kalau ada kerugian negara, serta  perbuatan melawan hukum, dan siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum ini, siapa yang melakukannya dan siapa kebijakannya, dan kalau kita sudah mengumpulkan alat bukti yang komprehensif serta menjurus kepada fakta-fakta,  kita baru bisa menetapkan sebagai  tersangka,” sebut Donny Haryono Setiawan.

Dan terkait penggunaan dana hibah tersebut  Kajari Sergai menambahkan, sifatnya komplek, sehingga beliau tidak bisa menyebutkannya sekarang, maka dari itu Pihak Kejari Sergai masih terus melakukan pendalaman penyidikan dalam kasus Dana  Hibah sebesar Rp. 36,5 tersebut. 

MEMPROSES ADSENSE...

“Siapapun yang bertanggungjawab, tentu akan kita minta pertanggungjawabannya, kita tidak bisa sebutkan satu persatu, karena proses hukum masih berjalan. Ini adalah juridis, tidak ada unsur politik,” pungkas Kajari Sergai.

Elon Unedo Pinondang Pasaribu selaku  Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menjelaskan : ” Hingga  saat ini pihak Kejari Sergai  masih terus  mendalami dari penerima hibahnya, karena memang penggunaan dananya di internal KPU sendiri “, ungkap Kasi Pidsus.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *