Medan, kedannews.com – Misteri kematian Bripka AS mendapat respon keterangan lengkap dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui konferensi pers di Aula Tribrata, Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Sumatera Utara, (4/4/2023).
Diketahui pihak keluarga belum merasa puas hasil dari pengaduan resmi atas kematian Almarhum pada tanggal 6 Februari lalu di Polres Samosir, keluarga melanjutkan pengaduannya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan kasus ini telah didalami pada dimulai 24 Maret lalu sebagaimana telah dipublikasikan ke Media.
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si. Panca Putra memaparkan dari hasil dari keterangan ahli Bripka As tetap dalam berstatus dugaan bunuh diri dengan meminum racun sianida.
Bahwa penyelidikan yang dilakukan atas kematian Bripka AS ini telah menghadiri termasuk ahli kedokteran Forensik, Ahli Toksikologi Forensik, Ahli Digital Forensik, Ahli Psikologi Forensik, dan Ahli Pidana.
Kesimpulan sementara menjawab semua dugaan dari pihak keluarga tertuang di dalam surat visum bahwa Bripka A.S meninggal diakibatkan Sianida.
“Penyebab kematian korban, disimpulkan korban mengalami mati lemas, diakibatkan masuknya sianida ke saluran makan hingga ke lambung disertai adanya pendarahan pada rongga akibat trauma benda tumpul. Itu yang terungkap di dalam surat visum,” terang Kapolda Sumut.