SERGAI, kedannews.co.id – Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, membeberkan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, berinisial D (45). Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Senin (23/2/2026).
Kapolres menjelaskan, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Sofiah, warga Dolok Masihul, terkait kerja sama bisnis penanaman ubi seluas enam hektare. Kerja sama tersebut disepakati pada Maret 2024 dengan sistem bagi hasil.
Menurut Jhon, dalam perjanjian tersebut korban menyerahkan dana sebesar Rp100 juta untuk pengelolaan kebun. Namun, setelah masa panen, korban tidak menerima keuntungan sesuai kesepakatan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Tersangka telah ditetapkan dan saat ini ditahan. Yang bersangkutan diduga melakukan penipuan dan penggelapan, serta tidak ada perkara lain yang terkait,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP B. Situngkir, Kasi Humas IPTU LB Manulang, dan Camat Serba Jadi R. Saragih.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serdang Bedagai, Fajar Simbolon, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sergai tidak memberikan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan. Ia menyebut kasus tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan desa.
“Untuk sementara, jabatan Kepala Desa Tanjung Harap akan diisi oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas hingga proses hukum selesai. Selanjutnya, keputusan akan diambil setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.












