Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Wanita Simalungun Terbongkar, Pelaku Ditemukan Positif Narkoba dan Jasad Dibuang ke Karo

13
×

Kasus Pembunuhan Wanita Simalungun Terbongkar, Pelaku Ditemukan Positif Narkoba dan Jasad Dibuang ke Karo

Sebarkan artikel ini
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat konferensi pers, Senin (28/10/2024) malam. (kedannews.com/Foto: ist).

MEDAN, kedannews.com – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang wanita berinisial MP alias Sela (26), warga Simalungun. Jasad korban ditemukan di pinggir Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, petugas berhasil menangkap pelaku utama berinisial JO, seorang pengusaha asal Kota Siantar, bersama empat pelaku lainnya yang turut mengetahui serta terlibat dalam kejadian ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JO positif mengonsumsi narkoba,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/10/2024) malam.

Menurut keterangan Sumaryono, antara pelaku JO dan korban MP merupakan pasangan kekasih. Korban telah tinggal bersama JO di rumahnya di Jalan Merdeka, Kota Siantar selama satu bulan terakhir. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya terlibat dalam hubungan intim yang kemudian berakhir dengan penganiayaan oleh pelaku hingga korban meninggal dunia.

“Saat sedang berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga korban kehilangan nyawanya. Jasad korban kemudian dibuang ke Kabupaten Tanah Karo,” jelas Sumaryono. Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Tim Forensik Polres Tanah Karo menunjukkan adanya beberapa luka di tubuh korban.

Setelah kejadian, personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Siantar dan mendatangi rumah pelaku JO. Di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, dan sarung bantal yang terdapat bercak darah. “Setelah bukti-bukti ini ditemukan, kami langsung menangkap JO,” tambahnya.

Tidak hanya itu, penyelidikan lebih lanjut berhasil mengamankan rekan pelaku lainnya, yakni S, E, serta dua oknum polisi berinisial J dan H. “Pelaku S dan E membantu membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan JO dengan imbalan sejumlah uang,” jelasnya. Sementara itu, kedua oknum polisi turut diamankan karena mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkannya. “Saat ini kedua oknum tersebut telah dijatuhi Patsus (Penempatan Tahanan Khusus) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Sumaryono.

Dalam kasus ini, JO sebagai pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara para tersangka lainnya yang turut membantu akan dikenakan Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHPidana.