Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

KAUM Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

16
×

KAUM Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Bahwa atas Laporan tersebut, lalu ia diundang Untuk wawancara/klarifikasi sebagaimana Surat Nomor:B/6202/VIII/RES.1.11/20222/Ditreskrimum, tertanggal 19 Agustus 2022 dan Surat Nomor: B/6509/VIII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kasubdit 4/Renakta Polda Sumut.

Terhadap undangan wawancara/klarifikasi sebagaimana surat tersebut, Surya wahyu danil SH menghadirinya dan memberikan keterangan pada penyelidik/penyidik sebagaimana mestinya.

ā€œSedangkan terhadap Surat Undangan-II untuk wawancara/klarifikasi Nomor:B/6509/VIII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kasubdit 4/Renakta Polda Sumut dikirimkan hanya lewat pesan Aplikasi WhatsApp melalui Handphone penyelidik/penyidik pembantu atas nama Brigadir Rambo Sinambela pada tanggal 2 September 2022, jelas Surya.

Dalam surat elektronik yang dikirimkan lewat pesan Aplikasi WhatsApp itu, Surya mengaku diminta untuk hadir pada tanggal 7 September 2022 sedangkan fisik dari surat tidak pernah disampaikan kepada klien kami.

Di samping itu, pada tanggal 24 Agustus 2022 penyelidik/penyidik telah mengirimkan chat lewat pesan Aplikasi WhatsApp kepadanya berisikan Rekapan rekening, BAS, peruntukan uang (rincian detail), kapan muncul PB/Asimilasi, kemudian kapan muncul Bahasa Diskresi diparaf penyelidik/penyidik pembantu Brigadir Rambo Sinambela.

Ia menilai ketidak profesional dan keberpihakan Polda Sumut terhadap pelapor atas nama Syamsul Arifin sangat jelas.

Terlebih penyidik Subdit 4/Renakta Polda Sumut memaksakan pemeriksaan hingga naik pada tahap penyidikan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: B/73/II/2023/Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2023.

Bahkan sampai pada tahap gelar perkara sesuai undangan Gelar Perkara Nomor: B/1917/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 6 Maret 2023, bahwa SPDP tersebut diterima oleh Surya Wahyu Danil SH pada tanggal 07 Maret 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *