Politik & Pemerintahan

KBLI Minerba Ilegal Jenis Tanah Urug Diduga Masih Beroperasi di Pagar Merbau

2
×

KBLI Minerba Ilegal Jenis Tanah Urug Diduga Masih Beroperasi di Pagar Merbau

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pertambangan Minerba, terlihat ekskavator mengeruk tanah dan di belakangnya sebuah dump truck pengangkat muatan, (Foto : kedannews.com)

Deli Serdang, kedannews.comKlasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) mineral dan batu bara ilegal jenis Tanah Urug sempat ditertibkan di sepanjang Sungai Ular, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang (20/2) lalu, diduga masih beroperasi.

Terlihat Dump Truck berderet antri di benteng jalan untuk mengambil tanah. Aktivitas penggalian dan pemuatan ini mulai pagi hingga malam hari dan perjual-belikan.

Oknum penguasa tanah galian ilegal ini terlihat semakin leluasa membuat kerusakan alam dan merugikan masyarakat.

Manulang (60) warga asli Dusun IV Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang yang berprofesi sebagai petani membocorkan aktivitas jalan dump truck berdampak pada gagalnya tanaman mereka dan kemungkinan besar juga berdampak pada warga lainnya.

Sementara itu salah satu pengakuan sopir truk pengangkut tanah galian mengungkapkan oknum pengusaha memiliki 3 unit eskavator alat penggali tanah yang digunakan saat ini.

Pria yang tidak ingin disebutkan namanya itu menyebutkan nominal yang harus dikeluarkan berkisar Rp 350-400 ribu per truk.

“Tergantung bang, kalau eskavator ada 2 atau 3 kami bisa muat dalam 1 hari 4 sampai 5 kali muat dengan membayar 350 ribu hingga 400 sama mandor,” ungkapnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Wartawan Indonesia Deli Serdang, Zulkarnain Lubis mengaku heran, dengan aktivitas galian tersebut.

“Saya sangat heran, aktivitas galian di pagar Merbau kenapa masih beroperasi?” ungkap Zulkarnain Lubis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *