Berita Utama & Headline

Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan launching Rumah Restorative Justice

4
×

Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan launching Rumah Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kajari Aceh Timur, Semeru. SH. MH. (Foto: Mukhsin)
Kajari Aceh Timur, Semeru. SH. MH. (Foto: Mukhsin)

Aceh Timur, kedannews.com – Pelaksanakan kegiatan launching Rumah Restorative justice (RJ) di Desa Gampong Jawa Kecamatan Idi rayeuk kabupaten aceh timur secara virtual. Rabu (16/03/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Aceh Timur dan jajaran forkopimda setempat serta lapisan masyarakat kabupaten Aceh Timur.

Launching Rumah restorative Justice dilakukan bersamaan secara nasional (live) dilakukan oleh Jaksa Agung RI secara virtual.

Kajari Aceh Timur. Semeru. SH.MH menyampaikan bahwa pembentukan rumah restorative justice tersebut dapat menjadi
sarana penyelesaian perkara diluar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan
permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam
masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Acara terlaksana dengan lancar hingga selesai pada pukul 10.30 wib dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kajari Aceh Timur Semeru SH.MH juga menyampaikanPelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal
bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk menggapai mufakat didalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.

Dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, maka pembentukan kampung keadilan restoratif untuk
membantu penyelesaian perkara pidana tertentu yang ringan sifatnya merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan. Ungkap Kajari Aceh Timur. Semeru. SH. MH.

Penulis : Mukhsin
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *