Hukum & Kriminal

Kejari Belawan Terima Uang Pengganti Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

5
×

Kejari Belawan Terima Uang Pengganti Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Sebarkan artikel ini

Penyerahan uang pengganti dilakukan di Kantor Kejari Belawan yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti dari perkara korupsi dana BOS SMA Negeri 16 Medan, Rabu (4/3/2026).(kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – Kejaksaan Negeri Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp220 juta dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan, Sumatera Utara.

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, MH, mengatakan penitipan uang tersebut dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa AM, yang merupakan Direktur CV Cahaya Azira selaku penyedia dalam proyek tersebut.

β€œHari ini Bidang Pidsus telah menerima penitipan uang pengganti dari perkara dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 16 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023,” ujar Daniel di Medan, Rabu (4/3/2026).

Penyerahan uang pengganti dilakukan di Kantor Kejari Belawan yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belawan.

Selanjutnya, dana Rp220 juta itu diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Belawan dan dititipkan di rekening penerimaan lainnya (RPL) pada Kejari Belawan di Bank Mandiri.

Daniel menjelaskan, apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Dalam kasus ini, terdakwa AM didakwa melakukan korupsi dana BOS bersama dua pihak lainnya, yakni RA selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan dan EA selaku mantan Bendahara Dana BOS di sekolah tersebut. Ketiganya dituntut secara terpisah.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.