Hukum & Kriminal

Kejari Binjai Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum, Begini Rinciannya

0
×

Kejari Binjai Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum, Begini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, termasuk perwakilan Wali Kota, Pengadilan Negeri, Kepolisian, dan BNNK Binjai, Kamis, 11/09/2025. (kedannews.co.id/Foto: Ist).




Binjai, kedannews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 11 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai tahap akhir penanganan perkara pidana.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari tahapan penanganan perkara pidana. Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus menjadi edukasi hukum bahwa kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika dan kejahatan umum lainnya, akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kajari Binjai.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara tindak pidana umum dengan rincian sebagai berikut:

  1. Perkara Narkotika sebanyak 46 perkara, dengan barang bukti sabu seberat 62,09 gram, ekstasi 845 butir, dan ganja 51,12 gram.

  2. Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 5 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian dan barang pribadi terkait.

  3. Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya/Ketertiban dan Keamanan Umum (TPUL/KAMNECTIBUM) sebanyak 16 perkara, dengan barang bukti berupa buku togel, senjata tajam, serta barang terkait lainnya.

Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan standar keamanan yang berlaku.

Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai instansi, antara lain:

  • Drs. Ruslianto, M.Pd – Mewakili Wali Kota Binjai (Asisten I Pemerintah Kota Binjai)

  • Ulwan Maluf, S.H., M.H – Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Binjai (Hakim Pengadilan Negeri Binjai)

  • Junfredi Sembiring, S.H – Mewakili Kapolres Binjai (KBO Narkoba Polres Binjai)

  • Suryawan, S.Sos – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Binjai (Kasubbag Umum BNNK Binjai)

  • Wawan Irawan, A.Md.IP, S.H., M.H. – Kepala Lapas Kota Binjai

  • dr. Sugianto, Sp.OG, M.K.M. – Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai.

Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan bahwa agenda pemusnahan barang bukti ini akan terus dilakukan secara rutin. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kota Binjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *