Berita Utama & Headline

Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara, Total 12 Orang Terjerat

11
×

Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara, Total 12 Orang Terjerat

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan Batubara digelandang penyidik Kejati Sumut, Senin (01/09/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Medan, kedannews.co.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Setelah sebelumnya menahan 8 orang tersangka pada Jumat (29/08/2025), kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan 4 tersangka baru pada Senin (01/09/2025).

Keempat tersangka berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Mereka diketahui berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek jalan tersebut.

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Muhammad Husairi, SH., MH, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor PRINT-14 hingga PRINT-17/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 September 2025. Para tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Para tersangka selaku konsultan pengawas memiliki kewajiban memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Namun dalam pelaksanaannya, mereka tidak melakukan pengendalian secara maksimal. Hal ini menyebabkan kekurangan volume pekerjaan,” jelas Husairi.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Dugaan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan ahli, namun nilai proyek yang sedang diselidiki mencapai Rp43.741.113.887,04 atau sekitar Rp43,7 miliar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penetapan 4 orang tersangka baru ini sekaligus menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam mengusut kasus korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas seperti pembangunan jalan umum,” tegas Husairi.

Dengan demikian, total sudah ada 12 orang tersangka yang ditahan penyidik Kejati Sumut dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Batubara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *