Medan, kedannews.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua mantan pejabat BUMN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.
Dua tersangka tersebut yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, progres fisik yang jauh tertinggal dari kontrak, serta pembayaran yang tidak seimbang dengan kemajuan pekerjaan.
Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian sedikitnya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
Atas perbuatannya, HAP dan BS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.
“Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” pungkas Muhammad Husairi.