Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront City Pangururan, Negara Rugi Rp13 Miliar

11
×

Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront City Pangururan, Negara Rugi Rp13 Miliar

Sebarkan artikel ini

Salah satunya adalah gambar rencana kerja atau soft drawing yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga memicu banyak revisi pekerjaan di tengah pelaksanaan.

Tersangka ESK ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (27/1/2026). (kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang tersangka berinisial ESK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir. Proyek tersebut merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan peran dan perbuatan tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut yang berada di bawah lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III.

“Yang bersangkutan menandatangani kontrak pekerjaan, namun diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dan kontrak yang berlaku,” ujar Rizaldi di Medan, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya adalah gambar rencana kerja atau soft drawing yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga memicu banyak revisi pekerjaan di tengah pelaksanaan.

Selain itu, kualitas beton yang digunakan juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyidik menemukan penggunaan beton mutu K-125 dan K-300 tanpa didukung purchase order (PO), yang bertentangan dengan spesifikasi kontrak.

“Penyimpangan tersebut menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar. Namun nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” jelas Rizaldi.

Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan ESK di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (27/1/2026).

Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Rizaldi.