Batu Bara, kedannews.com – Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19, dalam rangka menciptakan kedisiplinan masyarakat menjalankan prokes, Polres Batu Bara laksanakan Operasi Yustisi secara Stasioner oleh Personel Gabungan. bertempat di depan Mako Polsek Lima Puluh kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Minggu (19/9/2021)

Dipimpin wakil koordinator OPS Yustisi AKP ZULHAM SH MH di dampingi Kanit Gakkum lantas IPDA WAHIDIN SH Selaku wakil PADAL OPS Yustis dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan Serta memberikan tindakan tegas fisik berupa pus Up bagi para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021
, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Kapolres Batu Bara no sprint 1009 /IX / HUK.6.5./2021 tgl 17 September 2021.
Ops Yustisi tersebut petugas juga melakukan Pemeriksaan Kenderaan Bermotor Bus dan Pengemudi serta Penyemprotan DisInfektan bagi Mobil Bus dan Pengemudi Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 untuk Jangan Kendor Disiplin dalam 5 M, memakai masker, mencuci Tangan, menjaga Jarak, menjauhi Kerumunan, mengurangi Mobilitas . (Eka)