Medan, kedannews.com – Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Syaiful Ramadhan mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada dalam persoalan kepemilikan lahan Taman Cadika Medan. Kedua belah pihak yang bersengketa yakni Pemko Medan maupun ahli waris diimbau untuk tetap menempuh jalur hukum dalam mendapatkan hak-haknya.
Hal itu dikatakan Ketua FPKS Syaiful Ramadhan menjawab wartawan, Selasa (16/5) menyikapi adanya putusan inkrah PTUN yang memenangkan gugatan kubu ahli waris Taman Cadika .
Terkait pembangunan di areal Taman Cadika, Syaiful Ramadhan juga mengingatkan.Pemko Medan untuk mempelajari dan terus mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan.
Menurutnya pihak Pemko Medan sendiri dari pantauan yang dilakukannya telah menyampaikan alasan dan dasar hukum penguasaan lahan Cadika seperti yang sudah terekspos di media massa.
Meski demikian, Syaiful Ramadhan menyampaikan DPRD Medan siap jika diminta ikut membantu keluarga ahli waris dalam memperjuangkan haknya.
“Sejauh ini saya belum mengetahui apakah ada surat masuk ke DPRD perihal persoalan lahan Cadika. Nanti coba saya telusuri dulu” tegas Syaiful Ramadhan.
Sementara itu , PTUN Medan akhirnya menyurati Presiden RI dan Ketua DPR RI untuk memberitahukan adanya putusan hukum inkrah yang tidak bisa atau belum dilaksanakan, perihal pembatalan HPL Pemko Medan No 1 Pangkalan Mansyur/areal Cadika, dan tidak kunjung dikeluarkannya penerbitan sertifikat atas nama ahli waris Jamuda Tampubolon oleh BPN.