Surat ke Presiden RI dan Ketua DPR RI tersebut juga ditembuskan ke Ketua DPRD Sumut per tanggal 16 April 2023 dan menjadi penetapan Sidang Pengawasan Putusan yang telah digelar beberapa kali di PTUN Medan, menghadirkan pihak Pemko Medan serta BPN.
Enni Martalena Pasaribu SH selaku kuasa hukum ahli waris Jamuda Tampubolon, pemilik lahan cadika kepada wartawan, Senin (15/5) menyebut PTUN dalam sidang akhir menetapkan untuk menyampaikan fakta hukum tersebut ke Presiden RI dan Ketua DPR untuk dapat ikut menyelesaikannya.