Berita Utama & Headline

Ketua Linkkar Sumut Soroti Lambannya Penanganan Kasus Perusakan Pagar di Polres Tapsel

16
×

Ketua Linkkar Sumut Soroti Lambannya Penanganan Kasus Perusakan Pagar di Polres Tapsel

Sebarkan artikel ini

Rahmad Akhir Harahap minta Kapolres Tapsel tindak tegas agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga

Ketua Lintas Kajian Kaum Gerakan Sumatera Utara (Linkkar Sumut), Rahmad Akhir Harahap (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Tapsel, kedannews.co.id – Ketua Lintas Kajian Kaum Gerakan Sumatera Utara (Linkkar Sumut), Rahmad Akhir Harahap, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dinilai lamban menangani laporan dugaan perusakan pagar milik warga Desa Hutaraja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Ahmad Dairobi Harahap sejak 30 Juni 2025 melalui laporan polisi nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Kita sangat menyayangkan kinerja kepolisian Tapsel. Laporan sudah hampir empat bulan, namun hingga saat ini pihak korban belum mendapat kepastian hukum. Padahal sejumlah saksi sudah diperiksa dan olah TKP juga telah dilakukan, tetapi kasusnya belum naik ke tahap penyidikan,” ujar Rahmad Akhir Harahap kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, lambannya proses hukum dapat menciptakan kesan negatif terhadap kinerja Polri, khususnya Polres Tapsel. Ia mengingatkan agar institusi kepolisian segera berbenah agar kepercayaan publik tidak menurun.

“Kalau Polres Tapsel tidak segera memperbaiki kinerjanya, tentu hal ini bisa memperburuk citra Polri di mata masyarakat,” tegasnya.

Rahmad berharap Kapolres Tapsel mengambil langkah tegas dan profesional, serta menjamin penegakan hukum berjalan sesuai slogan Polri, yaitu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Kita berharap Kapolres Tapsel benar-benar menegakkan keadilan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tambahnya.

Kronologi Kasus Perusakan

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Ahmad Dairobi Harahap, peristiwa dugaan perusakan terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di halaman rumahnya di Desa Hutaraja, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam laporan tersebut, terlapor atas nama yang diinisialkan HSH diduga melakukan perusakan tembok pagar pembatas menggunakan palu atau martil hingga tembok sepanjang dua meter dengan tinggi dua meter tersebut rata dengan tanah.

Peristiwa ini juga sempat direkam warga dan tersebar melalui video berdurasi dua menit tiga puluh dua detik di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang pria lanjut usia berpakaian serba putih dengan sorban di kepala yang disebut sebagai HSH. Ia tampak memecahkan tembok pagar menggunakan martil meskipun sudah dilarang oleh Ahmad Dairobi Harahap.

Sejumlah warga terlihat menyaksikan kejadian itu, namun tidak dapat berbuat banyak. Akibat perusakan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.

Identitas Terlapor dan Proses Hukum

Informasi yang dihimpun menyebutkan, HSH merupakan tokoh masyarakat di Desa Hutaraja yang dikenal sebagai pemimpin sebuah parsulukan (tempat pengajian tarekat). Ia juga diketahui merupakan ayah dari Kepala Desa Hutaraja.

Sementara itu, pihak kepolisian Polres Tapanuli Selatan hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Warga berharap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Harapan Publik

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan tokoh lokal dan dinilai belum mendapatkan kepastian hukum setelah hampir empat bulan berlalu. Aktivis sosial meminta aparat penegak hukum agar bersikap tegas, adil, dan transparan dalam menangani laporan warga, agar prinsip “Presisi” Polri tetap terjaga di mata publik.

Konfirmasi Kapolres Tapsel

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap perkara yang telah dilaporkan pasti diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih infonya,” ujar AKBP Yon Edi Winara saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).

Dengan pernyataan tersebut, Kapolres memastikan bahwa institusi kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional.