Oleh karena itu, lanjut dikatakan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online pewarta.co ini, pihak kepolisian khususnya Sat Reskrim Polrestabes Medan, harus memenjarakan si oknum tersebut yang telah mencederai kebebasan Pers.
“Penjarakan dan seret ke pengadilan oknum preman tersebut. Sebab, apa yang dilakukannya telah mencederai kebebasan Pers dan menjadi efek jera kepada para preman lainnya yang coba menghalangi dan berbuat pidana kepada wartawan,” pungkas Chairum Lubis.












