MEDAN, kedannews.co.id – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 15 April 2026, menyikapi dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 303/SEK-KMMB/SUMUT/IV/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Koordinator aksi, Sutoyo, menyampaikan bahwa unjuk rasa akan melibatkan sekitar 200 massa dengan titik kumpul di kawasan MMTC Medan Estate, sebelum bergerak ke Mapolda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan PT Pupuk Iskandar Muda.
“Kami akan menyampaikan aspirasi terkait dugaan praktik penyelewengan pupuk subsidi yang dinilai merugikan petani dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Sutoyo.
Dugaan Penyimpangan Distribusi
Dalam surat tersebut, KMMB Sumut mengungkapkan sejumlah dugaan permasalahan, di antaranya distribusi pupuk subsidi yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Mereka menduga adanya praktik permainan kuota hingga indikasi pungutan yang dibebankan kepada kios penyalur pupuk subsidi. Dugaan tersebut, sebagaimana disampaikan KMMB, disebut melibatkan sejumlah oknum, termasuk pihak distributor dan pihak lainnya.
Selain itu, KMMB juga menyoroti dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta adanya dugaan pungutan rutin kepada kios penyalur di tingkat lapangan.
Uraian Tuntutan Aksi
Dalam pernyataan sikapnya, KMMB Sumut merinci sejumlah tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.
Pertama, KMMB Sumut mendesak PT Pupuk Iskandar Muda untuk mengevaluasi dan mencabut kerja sama dengan dua perusahaan distributor, yakni inisial PBS dan TA. Penyebutan nama inisial perusahaan tersebut merupakan bagian dari materi tuntutan yang disampaikan KMMB Sumut.
KMMB menduga kedua distributor tersebut terlibat dalam praktik penyelewengan distribusi pupuk subsidi. Menurut Sutoyo, pihaknya menemukan indikasi adanya pengutipan biaya tambahan kepada kios penyalur.
“Pengutipan tersebut diduga dilakukan dengan dalih untuk kepentingan tertentu agar distribusi dan penjualan di lapangan berjalan lancar, termasuk saat terjadi penjualan di atas harga eceran tertinggi,” katanya.
Kedua, KMMB Sumut mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang oleh KMMB disebut sebagai dugaan “mafia pupuk subsidi” di sejumlah daerah, meliputi Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
KMMB menyebut memiliki sejumlah bukti awal berupa rekaman dan dokumen transaksi yang menurut mereka perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ketiga, KMMB juga meminta aparat penegak hukum menindak oknum petugas di tingkat kecamatan yang diduga melakukan pungutan liar terhadap kios penyalur pupuk subsidi, dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
“Kami menemukan dugaan praktik pungutan terhadap kios di wilayah Kecamatan Secanggang, yang menurut kami perlu segera diusut secara transparan,” ujar Sutoyo.
Keempat, KMMB Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pengutipan dalam distribusi pupuk subsidi, termasuk dugaan pembebanan biaya tambahan sekitar Rp25 per kilogram pupuk.
Namun demikian, KMMB menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.
Kelima, KMMB meminta Kapolda Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut membentuk tim khusus guna mengusut dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi secara menyeluruh.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak adanya praktik yang merugikan petani serta menjaga program ketahanan pangan nasional.
Keenam, KMMB menyatakan akan terus menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapat respons dari pihak terkait.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” tegas Sutoyo.
Jadwal Aksi
Adapun rencana aksi akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 15 April 2026
Pukul: 10.00 WIB hingga selesai
Titik kumpul: MMTC Medan Estate
Jumlah massa: Sekitar 200 orang
Konteks Program Pupuk Subsidi
Pupuk subsidi merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan menjaga produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Distribusinya diatur secara ketat melalui berbagai regulasi guna mencegah potensi penyimpangan.
Setiap dugaan pelanggaran dalam pengadaan dan distribusi pupuk subsidi dapat berimplikasi hukum apabila terbukti melalui proses yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Konfirmasi Pihak Terkait
Sejumlah pihak yang disebut dalam materi tuntutan aksi turut memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/4/2026).
Salah seorang pihak distributor meminta agar informasi yang beredar tidak disimpulkan sepihak tanpa dasar yang jelas.
“Silakan cari informasi yang akurat, jangan dari satu sisi saja. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, sebaiknya dibuktikan terlebih dahulu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyampaikan bahwa akan ada pihak lain yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti akan dihubungi oleh pihak terkait untuk penjelasan lebih rinci, karena menurut kami persoalan ini tidak sepenuhnya berkaitan dengan kami,” tambahnya.
Dalam proses konfirmasi, awak media turut menunjukkan sejumlah tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang beredar. Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat adanya rincian catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi, di antaranya tertulis:
“APH 4.000.000, SPJB 2.500.000, jadi APH masuk semua 4.000.000, nanti hitungan lagi buk APH berapa lagi.”
Selain itu, terdapat pula tangkapan layar bukti transfer atas nama salah satu pihak berinisial M, yang pada bagian keterangan atau penandaan juga tertulis “APH”, disertai percakapan balasan singkat bertuliskan, “Ok bg, terima kasih.”
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai maksud dari tulisan “APH” dalam rincian maupun bukti transfer yang beredar tersebut.
Sementara itu, seorang Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) berinisial ML membantah adanya dugaan pungutan terhadap kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Secanggang.
“Kami tidak pernah melakukan pengutipan terhadap kios pupuk di wilayah ini. Informasi tersebut tidak benar,” ujar ML saat dikonfirmasi.
Ketika ditanya terkait tangkapan layar bukti transfer yang mencantumkan inisial M dan keterangan “APH”, ML mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Maaf ya pak, kalau masalah itu saya tidak tahu. Kami di kecamatan tidak sampai ke ranah itu urusannya,” katanya.
Di sisi lain, seorang pihak yang disebut sebagai area distributor berinisial M sempat memberikan tanggapan awal melalui sambungan telepon WhatsApp.
“Berita itu tidak benar. Lebih baik kita bertemu langsung saja, nanti saya jelaskan,” ujarnya.
Namun hingga berita ini ditayangkan, rencana pertemuan tersebut belum terlaksana. Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan jawaban lebih lanjut dari yang bersangkutan.












