Politik & Pemerintahan

Komisi 3 DPRD Medan Soroti Izin Operasional Dua Tempat Hiburan Malam yang Belum Lengkap

3
×

Komisi 3 DPRD Medan Soroti Izin Operasional Dua Tempat Hiburan Malam yang Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini

HW Tiger Club dan HW Dragon Bar Diminta Hentikan Operasional Hingga Izin Terbit

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 DPRD Medan yang dihadiri OPD, pedagang pasar, dan pelaku usaha terkait proses perizinan, Senin (27/10/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Medan, kedannews.co.id – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (27/10/2025), di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Medan, Hal tersebut sebagaimana diberitakan beberapa media.

RDP dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede, SE, MM, didampingi Sekretaris Komisi 3 David Roni Ganda Sinaga dan anggota komisi lainnya. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen, SKM, serta perwakilan pelaku usaha.

Izin HW Tiger Club dan HW Dragon Bar Dinilai Belum Lengkap

Dalam pembahasan RDP tersebut, Komisi 3 menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan pada Februari 2025. Dari kunjungan itu, komisi menemukan adanya ketidaklengkapan izin operasional HW Tiger Club dan HW Dragon Bar, dua unit usaha yang diketahui merupakan anak perusahaan PT Cahaya Gunawarman Gemilang yang berdomisili di Jakarta.

Saat kunjungan Februari lalu, kami sudah mengingatkan pihak manajemen untuk segera melengkapi izin operasional. Namun hingga hari ini, dokumen tersebut belum juga dipenuhi,” ujar Salomo Pardede dalam rapat.

Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen, SKM, juga menegaskan bahwa komisi tidak menginginkan terjadi pembiaran terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, kepastian legalitas operasional penting untuk melindungi pendapatan daerah dan kepentingan masyarakat.

DPRD Medan Rekomendasikan Penghentian Operasional Sementara

Melihat belum adanya progres perizinan, Komisi 3 DPRD Medan secara tegas merekomendasikan agar HW Tiger Club dan HW Dragon Bar tidak melakukan kegiatan operasional sebelum izin resminya diterbitkan dan dinyatakan lengkap.

Kami meminta dua tempat usaha ini menghentikan kegiatan sampai izin operasionalnya benar-benar lengkap. Ini demi kepastian hukum dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” tambah Salomo Pardede.

Komisi 3 juga meminta OPD terkait mengawasi aktivitas kedua tempat hiburan tersebut untuk memastikan rekomendasi dijalankan.

OPD Terkait Diminta Perkuat Pengawasan

RDP tersebut turut melibatkan sejumlah OPD antara lain:

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan

  • Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan

  • Dinas Pariwisata Kota Medan

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan

  • PUD Pasar Kota Medan

  • Para pedagang pasar dan pelaku usaha terkait

Perwakilan OPD menyampaikan bahwa pihaknya siap memperketat pengawasan dan mempercepat koordinasi lintas instansi agar perizinan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan PAD.

Komisi 3 DPRD Medan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif untuk menjaga tertib administrasi perizinan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha berkontribusi terhadap pendapatan daerah sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *