Medan, kedannews.co.id β Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (27/10/2025), di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Medan, Hal tersebut sebagaimana diberitakan beberapa media.
RDP dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede, SE, MM, didampingi Sekretaris Komisi 3 David Roni Ganda Sinaga dan anggota komisi lainnya. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen, SKM, serta perwakilan pelaku usaha.
Izin HW Tiger Club dan HW Dragon Bar Dinilai Belum Lengkap
Dalam pembahasan RDP tersebut, Komisi 3 menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan pada Februari 2025. Dari kunjungan itu, komisi menemukan adanya ketidaklengkapan izin operasional HW Tiger Club dan HW Dragon Bar, dua unit usaha yang diketahui merupakan anak perusahaan PT Cahaya Gunawarman Gemilang yang berdomisili di Jakarta.
βSaat kunjungan Februari lalu, kami sudah mengingatkan pihak manajemen untuk segera melengkapi izin operasional. Namun hingga hari ini, dokumen tersebut belum juga dipenuhi,β ujar Salomo Pardede dalam rapat.
Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen, SKM, juga menegaskan bahwa komisi tidak menginginkan terjadi pembiaran terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, kepastian legalitas operasional penting untuk melindungi pendapatan daerah dan kepentingan masyarakat.












