Fokus

Komisi I DPRD Medan Rekomendasikan Pemberhentian Kepling Harjosari II Terkait Dugaan Pemotongan Dana Bansos

1
×

Komisi I DPRD Medan Rekomendasikan Pemberhentian Kepling Harjosari II Terkait Dugaan Pemotongan Dana Bansos

Sebarkan artikel ini

RDP Bahas Aduan Warga, DPRD Minta Camat Bertindak Tegas dan Pastikan Tidak Ada Intimidasi terhadap Pelapor

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dugaan pemotongan bantuan sosial di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Medan, Selasa (07/04/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., meminta Camat Medan Amplas mengambil langkah tegas terhadap Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, yang diduga melakukan pemotongan bantuan sosial (bansos) milik warga.

Permintaan tersebut disampaikan Reza saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan bersama Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II, Inspektorat Pemerintah Kota Medan, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Medan, Kepala Lingkungan I, serta warga pelapor di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Medan, Selasa (07/04/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan agar Camat Medan Amplas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan pelanggaran terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Segera berhentikan Kepling sebagai sanksi tegas guna memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi aparatur lingkungan lainnya apabila terbukti melakukan pemotongan bantuan sosial milik warga,” ujar Reza.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang harus diterima secara utuh sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyalurannya harus ditindaklanjuti secara serius.

Reza juga meminta Pemerintah Kecamatan Medan Amplas meningkatkan pengawasan terhadap aparatur kewilayahan agar praktik serupa tidak terjadi di wilayah lain.

Selain itu, Komisi I DPRD Kota Medan mengingatkan agar warga yang menyampaikan pengaduan tidak mendapatkan perlakuan diskriminatif maupun intimidasi setelah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Warga yang melapor jangan sampai mendapat perlakuan diskriminatif. Hak-haknya sebagai penerima bantuan harus tetap diberikan sebagaimana mestinya. Kami akan melakukan pengawasan terhadap hal ini. Jika ada intimidasi, silakan laporkan kepada DPRD,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II, N. Nasution, menyampaikan keterangan terkait dugaan pemotongan bantuan sosial yang menjadi materi pembahasan.

Berdasarkan informasi yang terungkap dalam rapat, bantuan bagi pekerja rentan sebesar Rp900 ribu disebut diterima oleh warga sebesar Rp500 ribu, sehingga terdapat selisih Rp400 ribu pada empat penerima bantuan. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Komisi I DPRD Kota Medan menegaskan hasil RDP akan menjadi rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.