Berita Utama & Headline

Komplek Veteran Dieksekusi Ricuh! Warga Lawan Alat Berat, Klaim Lahan Warisan Pejuang

24
×

Komplek Veteran Dieksekusi Ricuh! Warga Lawan Alat Berat, Klaim Lahan Warisan Pejuang

Sebarkan artikel ini
Suasana eksekusi rumah. (Foto:ist)

Deli Serdang, kedannews.com – Suasana panas tak terelakkan saat proses eksekusi lahan bekas Komplek Veteran di kawasan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berlangsung ricuh, Jumat pagi (09/05/2025). Ratusan personel gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, serta pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam turun langsung ke lokasi untuk mengeksekusi 19 bangunan yang dikuasai warga.

Eksekusi yang dilakukan atas dasar Surat Penetapan Nomor: 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo.242/Pdt.G/2020/PN Lbp tersebut mendapat perlawanan sengit dari warga yang merasa tidak pernah menerima kompensasi dari PT United Orta Berjaya, perusahaan yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan seluas 114.200 meter persegi tersebut.

Warga yang menolak eksekusi terlihat menghadang alat berat yang hendak merobohkan rumah-rumah mereka. Beberapa dari mereka bahkan berteriak histeris saat bangunan mulai dihancurkan.

“Penggugatnya adalah PT United Orta Berjaya melawan 19 tergugat,” ujar Bistok Arnold Sianipar, juru sita dari PN Lubuk Pakam di lokasi, didampingi timnya Ashari Siregar dan Agustinus.

Ia menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai hukum, berdasarkan SHGB yang dimiliki oleh penggugat. “Mereka (tergugat) terdiri dari masyarakat, pengusaha, dan satu lembaga keuangan,” tambahnya.

Menurut Bistok, meski saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh 19 pihak tergugat, seluruh proses eksekusi ditargetkan selesai pada hari yang sama. “Hari ini, seluruh eksekusi ditargetkan akan selesai,” ucapnya.

Namun, di balik proses hukum yang ditegakkan, ada jeritan warga yang merasa dizalimi. Salah satunya Lina, seorang warga yang rumahnya ikut dieksekusi. Ia menyampaikan kekecewaannya karena merasa memiliki hak tinggal di sana sejak lama.

“Sangat kecewa atas eksekusi ini. Saya sudah hampir sembilan tahun tinggal di sini. Sebelumnya, kakek saya yang seorang pejuang veteran tinggal di lokasi ini. Ini dulunya adalah komplek veteran. Tiba-tiba saja PT United Orta Berjaya mengaku memiliki lahan ini dengan SHGB,” ungkap Lina dengan nada sedih.

Warga lainnya juga menyuarakan hal serupa. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi kompensasi atas pengalihan hak atas tanah tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik, karena menyentuh isu sensitif terkait lahan warisan veteran yang dianggap memiliki nilai sejarah dan emosional tinggi bagi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *