Korban membuat laporan dan petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Sabtu (3/12/2022), Polres Tapsel dan Polsek Dolok, sukses menangkap satu dari empat orang terduga perampok sadis yakni berinisial, IH alias K alias T.
Keesokan harinya, pada Minggu (4/12/2022), polisi kembali menangkap dua orang perampok sadis lainnya, berinisial SP dan AD. Sementara, seorang terduga perampok lain, hingga saat ini masih buron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya. Sehingga, kata Imam, pihaknya belum bisa memastikan apakah para pelaku termasuk spesialis curat.
“Namun begitu, mereka (para pelaku) telah lebih dulu merencanakan aksi perampokan tersebut terhadap korban (Pemberian Hasibuan),” sebut Imam
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) tentang tindakan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun (pidana penjara).
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri