Hukum & Kriminal

Korban Pembacokan Kembali Diancam: Sutrisno Tegaskan Lawan, Tim Advokasi Pasti Bobby Siap Bela!

7
×

Korban Pembacokan Kembali Diancam: Sutrisno Tegaskan Lawan, Tim Advokasi Pasti Bobby Siap Bela!

Sebarkan artikel ini
Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH (kemeja kotak-kotak) memberikan sertifikat penghargaan atas kepercayaan Sutrisno (memakai topi putih) kepada timnya didampingi erwin (jaket merah) di seputaran Polsek Sunggal jalan Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin (30/09/2024) sore. (kedannews.com/foto: Aris).
Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH (kemeja kotak-kotak) memberikan sertifikat penghargaan atas kepercayaan Sutrisno (memakai topi putih) kepada timnya didampingi erwin (jaket merah) di seputaran Polsek Sunggal jalan Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin (30/09/2024) sore. (kedannews.com/foto: Aris).

Medan, kedannews.com – Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat Sumatera Utara secara sukarela dalam berbagai kasus hukum, khususnya mendukung program Restorative Justice yang diusung oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution-Surya.

Kasus yang kini ditangani adalah serangan terhadap Sutrisno, mantan Kadus VIII Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Sutrisno, yang akrab disapa Pak Tekno, kembali mendapatkan ancaman pembacokan dari pengusaha ban berinisial DS, pelaku yang sebelumnya menyerangnya pada Maret 2024.
“Saat itu, saya dibacok oleh DS dengan parang, yang menyebabkan luka robek di kepala,” ujar Sutrisno. Kejadian bermula saat ia hendak pulang dan melintasi rumah DS, yang sedang membawa kereta sorong. Ketika kereta sorong tersebut hampir menabraknya, DS justru memarahi Sutrisno alih-alih meminta maaf. Ketegangan berlanjut hingga DS melempar batu ke arah Sutrisno sebelum kemudian mengayunkan parang.

Setelah insiden tersebut, Sutrisno melaporkan DS ke Polsek Sunggal dengan nomor laporan STTLP/B/381/11/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Poldasu. DS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, ancaman terhadap Sutrisno belum berhenti. “Dia mengancam lagi, bilang ‘Ku Bacok Kau Nanti!'” ungkap Sutrisno.

Saksi mata bernama Erwin, seorang petugas parkir di MR D.I.Y., menyaksikan insiden tersebut dan menegaskan ancaman yang dilontarkan DS kepada Sutrisno. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal dan sedang dalam proses hukum.

Sutrisno, dengan dukungan penuh dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, berharap keadilan dapat ditegakkan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah bersedia membantu. Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.

Kini, kasus ini ditangani oleh Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut yang diketuai oleh Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH. Setelah bertemu dengan Sutrisno dan mendengarkan kronologi kejadian, tim tersebut memutuskan untuk mengambil alih kasus ini secara penuh.

“Kami akan memastikan keadilan ditegakkan. Kami juga terbuka terhadap pendekatan Restorative Justice jika ada niat baik dari pelaku untuk berdamai, namun proses hukum tetap berjalan,” ujar Muhammad Sa’i Rangkuti.

Sutrisno berharap agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya, sambil mengucapkan terima kasih kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby yang telah memberikan dukungan penuh dalam kasusnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *