Hukum & Kriminal

Korupsi Website Desa di Karo, Direktur CV Arih Perdana Dihukum 20 Bulan Penjara

24
×

Korupsi Website Desa di Karo, Direktur CV Arih Perdana Dihukum 20 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta.

Terdakwa Jesaya Peranginangin, mendengarkan amar putusan di ruang sidang Cakra 7, Rabu (28/1/2026). (kedannews.co.id/ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 20 bulan penjara terhadap Direktur CV Arih Perdana, Jesaya Peranginangin, dalam kasus korupsi proyek pembuatan video profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/1/2026). Majelis menyatakan Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Hakim Hendra saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas hakim.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya Toni Aji Anggoro dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Vonis terhadap Jesaya diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo yang sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp229 juta.

Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembuatan video profil dan pengadaan website desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yakni Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh, yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023.