Berita Utama & Headline

KPK Diduga Akan Dihadapkan Laporan Baru, RCW Desak Usut Temuan BPK di USU

2
×

KPK Diduga Akan Dihadapkan Laporan Baru, RCW Desak Usut Temuan BPK di USU

Sebarkan artikel ini
Gedung USU (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Medan, kedannews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2022/2023.

Desakan itu datang dari Republik Corruption Watch (RCW). Organisasi tersebut menilai, banyak temuan BPK yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara sehingga harus segera diusut tuntas.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, menyampaikan bahwa pihaknya menaruh kecurigaan kuat atas berbagai penyimpangan yang ditemukan auditor negara.
“Karena kita yakin terjadi dugaan korupsi, makanya kita desak KPK untuk melakukan pengusutan,” tegas Sunaryo kepada wartawan di Medan, Senin (25/8/2025).

Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan USU

Dalam laporannya, BPK RI menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:

Kelebihan pemungutan UKT mahasiswa jalur mandiri dan mandiri internasional mencapai lebih dari Rp10,9 miliar.

Kelebihan pembayaran remunerasi tenaga kependidikan yang tidak sepenuhnya mencerminkan kinerja, senilai lebih dari Rp36,5 miliar.

Pengelolaan kerjasama akademik yang diduga belum sesuai aturan, hingga berpotensi merugikan lebih dari Rp55,2 juta.

Pengelolaan tanah perkebunan USU melalui Koperasi Pengembangan yang belum memberikan kontribusi karena tidak ada perjanjian resmi.

Belanja promosi Tri Dharma Perguruan Tinggi diduga tidak sesuai ketentuan keuangan lebih dari Rp1,3 miliar, yang menyebabkan beban keuangan USU hingga Rp908 juta.

Pekerjaan pemeliharaan kebersihan gedung dan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai aturan, dengan indikasi pemotongan gaji serta kekurangan volume pekerjaan hingga ratusan juta rupiah.

Pembangunan Embung Kampus II Kwala Bekala yang tak kunjung rampung, sehingga berpotensi mengembalikan dana hibah Rp8,5 miliar.

Pengelolaan dana titipan, piutang, hingga badan usaha USU yang tidak sesuai ketentuan, dengan potensi penyalahgunaan dana miliaran rupiah.

RCW Akan Laporkan ke KPK

RCW menegaskan bahwa hasil audit BPK RI Nomor 17/LHP/XIX/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 harus ditindaklanjuti secara hukum.
“Dalam hal ini, kami patut menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan cara bermufakat untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau korporasi,” ujar Sunaryo.

Ia memastikan pihaknya tengah menyiapkan dokumen laporan untuk dilayangkan ke KPK dalam waktu dekat.
“Laporannya sedang kita siapkan, segera akan kami sampaikan ke KPK,” tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (26/8/2025), Pihak USU belum memberikan keterangan resmi atas temuan dan desakan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *