JAKARTA, kedannews.co.id β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, berinisial AN, bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, berinisial AB, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan.
Terkait OTT tersebut, KPK menegaskan telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta kepolisian sebagai sesama aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
βIya, tentunya koordinasi secara intens terus dilakukan oleh KPK dengan pihak-pihak terkait ya, baik dengan Kejaksaan Agung maupun kepolisian dalam konteks kami sama-sama sebagai aparat penegak hukum,β kata Budi Prasetyo, seperti dilansir dari detik.com.
Menurut Budi, sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi bagian penting dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu kelancaran proses pengamanan dan pemindahan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu KPK dalam membawa para terperiksa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
βBaik masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan, kemudian jajaran di kepolisian daerah dan Angkasa Pura di wilayah Kalsel yang telah membantu untuk membawa para pihak yang diamankan tersebut dari Kalimantan Selatan ke Jakarta,β ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total enam orang. Selain unsur aparat penegak hukum, terdapat pula pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam perkara yang sedang ditangani. KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
βBenar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,β kata Budi kepada wartawan.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal.












