Ekonomi & Bisnis

KPPU Sidangkan Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Asing dan Lokal Diperiksa

13
×

KPPU Sidangkan Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Asing dan Lokal Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Perkara 13/KPPU-L/2025 Ungkap Dugaan Diskriminasi Pasokan dan Penunjukan Distributor Eksklusif yang Dinilai Hambat Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Kamis, (10/2/2026). (kedannews.co.id/Aris)

JAKARTA, kedannews.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang yang digelar Kamis, 19 Februari 2026 tersebut menghadirkan tiga pihak terlapor untuk agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung.

Ketiga Terlapor yang hadir yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric) sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim) sebagai Terlapor II, serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III.

Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan tersebut, Majelis membacakan LDP hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di pasar Indonesia.

Majelis Komisi menyampaikan bahwa LDP tersebut memuat uraian dugaan tindakan yang dinilai berpotensi menghambat persaingan usaha. Selain pembacaan LDP, persidangan juga memeriksa kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen yang menjadi dasar dugaan pelanggaran.

Perkara ini bermula dari dugaan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya tercatat sebagai pihak yang melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia. Investigator KPPU menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif AC merek AUX melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II.

Penunjukan tersebut, menurut LDP, diduga diikuti penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak. Kondisi itu disebut menyebabkan perusahaan tersebut keluar dari rantai distribusi dan posisinya digantikan oleh Terlapor III.

Dalam LDP yang dibacakan di persidangan, para Terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, antara lain:

Pertama, Pasal 16. Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh hingga kerja sama dihentikan secara sepihak.

Kedua, Pasal 19 huruf d. Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merek AUX, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

Ketiga, Pasal 23. Terlapor III diduga bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang merupakan pesaing Terlapor III.

Keempat, Pasal 24. Diduga terjadi persekongkolan dalam penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak, yang berakibat tersingkirnya pelaku usaha tertentu dari pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.

Majelis Komisi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan persidangan dan para Terlapor memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai pembacaan LDP, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan alat bukti sebagaimana tercantum dalam laporan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah dibacakan.

Informasi lengkap mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses publik melalui situs resmi KPPU.

Siaran pers ini dipublikasikan pada 20 Februari 2026 oleh Deswin Nur selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU. Pihak KPPU juga membuka ruang konfirmasi dan pertanyaan dari jurnalis melalui surat elektronik resmi lembaga tersebut.