Medan, kedannews.co.id – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi tahun 2021 hingga Semester I 2024 pada PTPN I mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek EPCC Revitalisasi Pabrik Gula (PG) Rendeng-Kudus yang didanai Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2015.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut terdapat indikasi kerugian sebesar Rp39.298.110.000,00 serta beban operasional Rp42.435.640.825,00 yang timbul akibat tidak beroperasinya PG Rendeng pada 2021.
Awal Program PMN dan Target 4.000 TCD
Program revitalisasi bermula pada 2015 ketika PTPN IX (kini menjadi bagian dari PTPN I Regional 3) mengajukan tambahan PMN sebesar Rp1 triliun dalam RAPBN-P 2015. Dana itu ditujukan untuk meningkatkan kapasitas PG Mojo dan PG Rendeng dari 2.500 ton cane per day (TCD) menjadi 4.000 TCD, serta membangun PG terpadu di Comal, Pemalang.
Persetujuan penambahan modal negara dituangkan dalam PP Nomor 135 Tahun 2015 dan PP Nomor 137 Tahun 2015. Total kebutuhan investasi untuk tiga proyek tersebut mencapai Rp1,15 triliun, terdiri atas PMN Rp1 triliun dan dana internal Rp150 miliar.












