Namun, dalam LHP Nomor 19/AUDITAMA VII/PDTT/04/2021 tanggal 22 April 2021, BPK menyatakan tujuan penggunaan dana PMN 2015 pada PTPN IX belum sepenuhnya tercapai, khususnya pada revitalisasi PG Rendeng.
Proses Lelang dan Penetapan Pemenang
Proyek EPCC Revitalisasi PG Rendeng-Kudus dilelang terbatas pada 2017 dengan tiga peserta, yakni Konsorsium PT Wijaya Karya (Persero)–PT Barata Indonesia (Persero), PT Weltes Energi Nusantara (WEN), dan PT Adhi Karya (Persero).
Pada tahap evaluasi teknis, Konsorsium Wika–Barata memperoleh nilai 86,22 dan WEN 87,79, keduanya melampaui ambang batas 69,86. Dalam penawaran harga tahap II, WEN mengajukan Rp223,38 miliar dan Wika–Barata Rp224,77 miliar (termasuk PPN), keduanya di bawah pagu Rp225 miliar.
BPK mencatat laporan pembukaan dokumen harga tidak memuat daftar urutan penawaran dari harga terendah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi PTPN III Nomor 3.00/PER/41/2016. Direksi kemudian meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui surat nomor RNB.06/101/9.8S/2017 tanggal 9 Juni 2017.
Dalam jawaban tertanggal 24 Juli 2017, Jaksa Pengacara Negara menegaskan bahwa penetapan pemenang dilakukan setelah usulan panitia pengadaan dan dapat dievaluasi ulang bila tidak sesuai ketentuan.












