Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ekonomi

BPK Ungkap Dugaan Kerugian Rp39,29 Miliar pada Revitalisasi PG Rendeng, PTPN I Tanggapi Temuan

×

BPK Ungkap Dugaan Kerugian Rp39,29 Miliar pada Revitalisasi PG Rendeng, PTPN I Tanggapi Temuan

Sebarkan artikel ini

Audit atas Dana PMN 2015 Soroti Proses Lelang, Subkontrak, dan Beban Operasional Rp42,43 Miliar akibat PG Rendeng Tak Beroperasi Tahun 2021

Kantor PT Perkebunan Nusantara I (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pada 26 Juli 2017, Direksi memutuskan Konsorsium Wika–Barata sebagai pemenang. Keputusan ini diumumkan melalui surat nomor PDN.21.21/34/PANPEL/2017 tanggal 3 Agustus 2017.

Subkontrak dan Selisih Nilai Rp39,29 Miliar

MEMPROSES ADSENSE...

Kontrak EPCC ditandatangani 16 Agustus 2017 senilai Rp204,34 miliar (tanpa PPN). Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK, konsorsium tersebut kemudian menunjuk PT Barata Indonesia (Persero) sebagai subkontraktor utama untuk seluruh lingkup pekerjaan melalui perjanjian tanggal 16 Oktober 2017 senilai Rp165,04 miliar (tanpa PPN).

BPK menghitung terdapat selisih nilai Rp39.298.110.000,00 antara kontrak induk dan subkontrak yang dinilai sebagai indikasi kerugian.

Dalam laporan disebutkan bahwa dokumen penawaran administrasi dan teknis konsorsium tidak mencantumkan subkontraktor spesifik. Tim PMN dan PMC juga menyatakan tidak menerima laporan resmi mengenai penunjukan subkontraktor utama tersebut.

Target Kapasitas dan Hasil Uji Kinerja

Berdasarkan Buku II Lelang, kinerja yang harus dicapai adalah kapasitas giling 4.000 TCD selama minimal empat hari berturut-turut dengan operasi 22 jam per hari.