Pada 26 Juli 2017, Direksi memutuskan Konsorsium Wika–Barata sebagai pemenang. Keputusan ini diumumkan melalui surat nomor PDN.21.21/34/PANPEL/2017 tanggal 3 Agustus 2017.
Subkontrak dan Selisih Nilai Rp39,29 Miliar
Kontrak EPCC ditandatangani 16 Agustus 2017 senilai Rp204,34 miliar (tanpa PPN). Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK, konsorsium tersebut kemudian menunjuk PT Barata Indonesia (Persero) sebagai subkontraktor utama untuk seluruh lingkup pekerjaan melalui perjanjian tanggal 16 Oktober 2017 senilai Rp165,04 miliar (tanpa PPN).
BPK menghitung terdapat selisih nilai Rp39.298.110.000,00 antara kontrak induk dan subkontrak yang dinilai sebagai indikasi kerugian.
Dalam laporan disebutkan bahwa dokumen penawaran administrasi dan teknis konsorsium tidak mencantumkan subkontraktor spesifik. Tim PMN dan PMC juga menyatakan tidak menerima laporan resmi mengenai penunjukan subkontraktor utama tersebut.
Target Kapasitas dan Hasil Uji Kinerja
Berdasarkan Buku II Lelang, kinerja yang harus dicapai adalah kapasitas giling 4.000 TCD selama minimal empat hari berturut-turut dengan operasi 22 jam per hari.












