Akibatnya, PG Rendeng tidak beroperasi sepanjang 2021 dan tetap menanggung biaya tetap Rp42.435.640.825,00 yang terdiri dari biaya administrasi umum, operasional lain, dan beban bunga.
Tanggapan PTPN I
Menanggapi temuan tersebut, manajemen PTPN I menyatakan belum sependapat dengan sebagian hasil pemeriksaan BPK.
Dalam penjelasannya, perusahaan menyebut keputusan penetapan pemenang telah memperoleh pendapat hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor B-2613/0.3/Gs/07/2017 tanggal 24 Juli 2017.
Selain itu, direksi juga mempertimbangkan sinergi antar-BUMN dalam proyek PMN dan mengacu pada penyempurnaan pedoman pengadaan internal yang memberi kewenangan menetapkan pemenang tidak semata berdasarkan harga terendah.
Terkait subkontrak, manajemen menyatakan saat itu tidak mengetahui adanya penunjukan subkontraktor utama. Mereka juga merujuk dokumen lelang yang pada prinsipnya melarang subkontrak seluruh pekerjaan.
Rekomendasi dan Implikasi
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar manajemen menyusun dan melaksanakan rencana aksi penyelesaian pekerjaan revitalisasi sesuai ketentuan serta memperkuat pengawasan internal.












