Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen untuk 176.561 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pilkada serentak 2024 di seluruh wilayah Sumut. Perekrutan ini dilakukan untuk mengisi posisi di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan proses rekrutmen berjalan secara profesional. “Kami instruksikan kepada KPU di tingkat kabupaten/kota serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar melakukan rekrutmen KPPS dengan standar profesionalitas yang tinggi,” ungkap Robby pada Rabu, 18 September 2024.
Seleksi Ketat untuk KPPS
KPU Sumut juga menetapkan kriteria ketat dalam proses rekrutmen. Robby menegaskan bahwa calon KPPS yang memiliki catatan buruk saat bertugas di Pemilu 2024 atau pemilu sebelumnya tidak akan diterima kembali. “Kami berkomitmen untuk tidak merekrut calon KPPS yang sebelumnya bermasalah saat bertugas. Catatan tersebut sudah terdata di KPU sejak Pemilu 2024 dan akan menjadi salah satu dasar penolakan,” jelasnya.
Alur Pendaftaran dan Tahapan Seleksi KPPS
Masyarakat yang tertarik untuk berpartisipasi sebagai petugas KPPS dalam Pilkada serentak 2024 bisa mulai mempersiapkan diri. Robby mengimbau agar calon pendaftar memeriksa persyaratan rekrutmen di kantor lurah atau kepala desa terdekat. “Selain itu, mereka juga bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tambahnya.
Berikut ini adalah jadwal lengkap tahapan rekrutmen KPPS:
1. 17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
2. 17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
3. 30 September-5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
4. 5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
5. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
6. 7 November-8 Desember 2024: Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi KPPS yang terpilih.
Honor KPPS dan Tanggung Jawab Besar
Tidak hanya seleksi ketat, KPU Sumut juga memastikan bahwa petugas KPPS yang terpilih akan mendapatkan honor yang sesuai dengan tanggung jawab mereka. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900.000, sementara anggota KPPS akan mendapatkan Rp850.000.
“Besaran honor ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab besar yang diemban KPPS dalam memastikan kelancaran dan kredibilitas proses pemungutan suara di TPS,” kata Robby.
Dengan adanya rekrutmen ini, diharapkan partisipasi masyarakat semakin meningkat, sehingga Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara dapat berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang diinginkan oleh rakyat.










